Minggu, 15 Juli 2018

Perlindungan akan TKI di Luar Negeri


Perlindungan akan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
(Elyssa Ridhaningrum/XII MIPA 4/16)

            Pengangguran merupakan sebuah masalah yang menjadi catatan penting Pemerintah Republik Indonesia. Pengangguran terjadi ketika tingkat pertumbuhan penduduk di Indonesia yang semakin meningkat tidak sebanding dengan tingkat tersedianya lapangan pekerjaan yang ada. Minimnya lapangan kerja di Indonesia, kerap membuat sebagian masyarakat Indonesia bermigrasi ke luar negeri untuk mencari penghidupan yang layak. Mereka dapat disebut dengan tenaga kerja Indonesia (TKI). Tak dapat dipungkiri dengan tindakannya, mereka ternyata memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pembangunan ekonomi negara dengan memperbesar pendapatan GNP (Gross National Product) Indonesia. Namun di sisi lain, tidak sedikit tindakan mereka ini membuat pemerintah ikut campur dalam menangani masalah yang mereka hadapi. Permasalahan tenaga kerja yang semakin banyak ini disebabkan oleh jumlah tenaga kerja yang semakin banyak berkeinginan untuk ke luar negeri namun tidak diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusianya. Tenaga kerja tersebut terpengaruh oleh tenaga kerja lain yang sudah banyak membuktikan kebenaran perubahan akan nasibnya ketika bermigrasi ke negeri orang.
            Masalah tenaga kerja Indonesia di luar negeri merupakan hal penting bagi Pemerintah Republik Indonesia, khususnya bagi para perwakilan negara (duta maupun konsul) di luar negeri. Hal tersebut sejalan dengan tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea ke-IV yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Selain itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, disebutkan bahwa :
Pasal 19
Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum kebiasaan internasional.

Pasal 21
Dalam hal warga negara Indonesia terancam bahaya nyata, perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.
Dalam pelaksanaannya, perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia meliputi beberapa hal, yaitu penampungan, repatriasi, termasuk upaya pemberian bantuan hukum dan pendampingan, rehabilitasi/pemulihan kesehatan fisik dan psikis, reintegrasi/penyatuan kembali dengan keluarganya atau lingkungan masyarakatnya. Serta pemberdayaan ekonomi maupun pendidikan agar mereka tidak terjebak kembali dalam lingkaran kemiskinan. Penjabarannya dapat dilihat dalam bentuk perlindungan sebagai berikut :
1.      Perlindungan Teknis
Tindakan ini dapat ditujukkan dengan penyediaan rumah singgah yang aman dan repatriasi serta apabila diperlukan maka Kedubes RI dapat menjadi fasilisator dengan melakukan rehabilitasi terhadap TKI yang bermasalah.
2.      Perlindungan Yuridis
Dalam memberikan perlindungan hukum kepada WNI (TKI) di luar negeri, Perwakilan Diplomatik RI akan memberikan konsultasi hukum berupa :
a.       Perwakilan RI bersama pengacara memberikan arahan kepada WNI (TKI) yang akan menghadapi proses hukum. Hal ini meliputi sistem hukum negara setempat, hukum acara serta saran-saran mengenai sikap dan perilaku selama menjalani proses hukum yang akan mempengaruhi putusan pengadilan. Dalam hal ini, Perwakilan akan membantu penuntasan masalah.
b.      Upaya penyelesaian kasus di luar pengadilan, Perwakilan RI dapat bertindak sebagai mediator atau menunjuk mediator lain sesuai dengan permintaan yang bersengketa.
Di samping itu, Perwakilan RI juga memberikan bantuan kemanusiaan yaitu dengan cara melakukan kunjungan kepada WNI (TKI) yang bermasalah dengan tujuan memantau keadaan dan memberikan dukungan moral. Namun terkendalanya dana, Perwakilan Diplomatik RI hanya memberikan pemenuhan kebutuhan pokok (bahan makanan, obat-obatan, dan peralatan ibadah). Bantuan rohaniwan dan bantuan layanan kesehatan sosial kepada TKI dapat memberikan dukungan moral agar masalah psikis mereka dapat teratasi.
3.      Perlindungan Politis
Diberikan dengan cara pembuatan nota kesepahaman (MoU) dengan Negara Penerima mengenai penempatan TKI. Dengan adanya perjanjian bilateral ini, TKI dapat lebih terlindungi. Selain itu, pemerintah dapat memanfaatkan kesempatan pertemuan bilateral, regional, maupun mulltilateral untuk berbincang dan membahas akan perlindungan TKI di negara yang bersangkutan.
            Walaupun hal tersebut merupakan tugas Pemerintah Republik Indonesia dalam melaksanakan tujuan negara, partisipasi masyarakat Indonesia itu sendiri ternyata juga dapat memberikan pengaruh. Untuk meminimalisir masalah ketenagakerjaan tersebut, masyarakat dapat berpartisipasi dengan mengetahui akan hak dan kewajibannya sebagai seorang warga negara yang taat. Salah satu hak dan kewajibannya adalah dengan mengikuti program wajib belajar yang pemerintah berikan kepada rakyatnya sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Selain itu, masyarakat yang tetap berkeinginan untuk migrasi ke negara lain sebagai tenaga kerja diharuskan untuk mengikuti lembaga penyaluran resmi tenaga kerja yang sudah terdaftar di pemerintah sehingga perlindungan akan dirinya dapat lebih terjamin.





Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda