Perlindungan akan TKI di Luar Negeri
Perlindungan
akan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
(Elyssa
Ridhaningrum/XII MIPA 4/16)
Pengangguran merupakan sebuah masalah
yang menjadi catatan penting Pemerintah Republik Indonesia. Pengangguran
terjadi ketika tingkat pertumbuhan penduduk di Indonesia yang semakin meningkat
tidak sebanding dengan tingkat tersedianya lapangan pekerjaan yang ada.
Minimnya lapangan kerja di Indonesia, kerap membuat sebagian masyarakat Indonesia
bermigrasi ke luar negeri untuk mencari penghidupan yang layak. Mereka dapat
disebut dengan tenaga kerja Indonesia (TKI). Tak dapat dipungkiri dengan
tindakannya, mereka ternyata memberikan kontribusi yang cukup besar bagi
pembangunan ekonomi negara dengan memperbesar pendapatan GNP (Gross National Product) Indonesia. Namun
di sisi lain, tidak sedikit tindakan mereka ini membuat pemerintah ikut campur
dalam menangani masalah yang mereka hadapi. Permasalahan tenaga kerja yang
semakin banyak ini disebabkan oleh jumlah tenaga kerja yang semakin banyak
berkeinginan untuk ke luar negeri namun tidak diiringi dengan peningkatan
kualitas sumber daya manusianya. Tenaga kerja tersebut terpengaruh oleh tenaga
kerja lain yang sudah banyak membuktikan kebenaran perubahan akan nasibnya
ketika bermigrasi ke negeri orang.
Masalah tenaga kerja Indonesia di
luar negeri merupakan hal penting bagi Pemerintah Republik Indonesia, khususnya
bagi para perwakilan negara (duta maupun konsul) di luar negeri. Hal tersebut
sejalan dengan tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana yang diamanatkan
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea
ke-IV yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Selain itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
Luar Negeri, disebutkan bahwa :
Pasal
19
“Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban
untuk memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara
dan badan hukum Indonesia di luar negeri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan nasional serta hukum kebiasaan internasional.”
Pasal
21
“Dalam hal warga negara Indonesia terancam
bahaya nyata, perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan
perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman serta
mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.”
Dalam
pelaksanaannya, perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia meliputi beberapa
hal, yaitu penampungan, repatriasi, termasuk upaya pemberian bantuan hukum dan
pendampingan, rehabilitasi/pemulihan kesehatan fisik dan psikis,
reintegrasi/penyatuan kembali dengan keluarganya atau lingkungan masyarakatnya.
Serta pemberdayaan ekonomi maupun pendidikan agar mereka tidak terjebak kembali
dalam lingkaran kemiskinan. Penjabarannya dapat dilihat dalam bentuk
perlindungan sebagai berikut :
1. Perlindungan
Teknis
Tindakan
ini dapat ditujukkan dengan penyediaan rumah singgah yang aman dan repatriasi
serta apabila diperlukan maka Kedubes RI dapat menjadi fasilisator dengan
melakukan rehabilitasi terhadap TKI yang bermasalah.
2. Perlindungan
Yuridis
Dalam
memberikan perlindungan hukum kepada WNI (TKI) di luar negeri, Perwakilan
Diplomatik RI akan memberikan konsultasi hukum berupa :
a. Perwakilan
RI bersama pengacara memberikan arahan kepada WNI (TKI) yang akan menghadapi
proses hukum. Hal ini meliputi sistem hukum negara setempat, hukum acara serta
saran-saran mengenai sikap dan perilaku selama menjalani proses hukum yang akan
mempengaruhi putusan pengadilan. Dalam hal ini, Perwakilan akan membantu
penuntasan masalah.
b. Upaya
penyelesaian kasus di luar pengadilan, Perwakilan RI dapat bertindak sebagai
mediator atau menunjuk mediator lain sesuai dengan permintaan yang bersengketa.
Di
samping itu, Perwakilan RI juga memberikan bantuan kemanusiaan yaitu dengan
cara melakukan kunjungan kepada WNI (TKI) yang bermasalah dengan tujuan
memantau keadaan dan memberikan dukungan moral. Namun terkendalanya dana,
Perwakilan Diplomatik RI hanya memberikan pemenuhan kebutuhan pokok (bahan makanan,
obat-obatan, dan peralatan ibadah). Bantuan rohaniwan dan bantuan layanan
kesehatan sosial kepada TKI dapat memberikan dukungan moral agar masalah psikis
mereka dapat teratasi.
3. Perlindungan
Politis
Diberikan
dengan cara pembuatan nota kesepahaman (MoU) dengan Negara Penerima mengenai
penempatan TKI. Dengan adanya perjanjian bilateral ini, TKI dapat lebih
terlindungi. Selain itu, pemerintah dapat memanfaatkan kesempatan pertemuan
bilateral, regional, maupun mulltilateral untuk berbincang dan membahas akan
perlindungan TKI di negara yang bersangkutan.
Walaupun hal tersebut merupakan
tugas Pemerintah Republik Indonesia dalam melaksanakan tujuan negara,
partisipasi masyarakat Indonesia itu sendiri ternyata juga dapat memberikan
pengaruh. Untuk meminimalisir masalah ketenagakerjaan tersebut, masyarakat
dapat berpartisipasi dengan mengetahui akan hak dan kewajibannya sebagai
seorang warga negara yang taat. Salah satu hak dan kewajibannya adalah dengan
mengikuti program wajib belajar yang pemerintah berikan kepada rakyatnya
sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
Selain itu, masyarakat yang tetap berkeinginan untuk migrasi ke negara lain
sebagai tenaga kerja diharuskan untuk mengikuti lembaga penyaluran resmi tenaga
kerja yang sudah terdaftar di pemerintah sehingga perlindungan akan dirinya
dapat lebih terjamin.
Label: Pelajaran PPKN
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda